Dame Duma: Camat Jangan Membiarkan Pedagang  Berjualan di Atas Parit dan Dibahu Jalan

Dame Duma: Camat Jangan Membiarkan Pedagang  Berjualan di Atas Parit dan Dibahu Jalan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE.

MEDAN,(PAB)----

Pemko Medan melaksanakan Penertiban pedagang dan bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan diatas parit tidak terkecuali terhadap puluhan pedagang yang berjualan di sepanjang  kaki lima Jalan Kapten  Muslim, tepatnya di depan pertokoan Plaza Milenium Medan.

Penindakan pemko itu mendapat apresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE.

Menurut Dame, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan, khususnya di depan pertokoan Plaza Milenium Medan, trotoarnya kembali berfungsi bagi pejalan kaki, disamping itu, estetika sepanjang Jalan Kapten Muslim sudah kelihatan rapi dan indah.

Mirisnya, para pedagang dampak penertiban mencoba untuk kembali berjualan dengan memanfaatkan lokasi kosong (diatas parit) di jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana sudah dua hari ini, para pedagang berjualan di atas parit di Jalan Setia Luhur, dengan menutupi parit memakai papan (titi/red).

Dame Duma Sari Hutagalung, Politisi dari Partai Gerinda Kota Medan daerah pemilihan satu (1) ini meminta kepada  Lurah dan Camat agar tidak membiarkan para pedagang mendirikan lapak jualan diatas parit di Jalan Setia Luhur, sebab, dapat merusak fungsi drainase atau parit, dan dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“ Camat dan Lurah jangan membiarkan apalagi memberikan izin  bagi para pedagang untuk berjualan, sebab, jika sekali diberikan, maka sebentar saja lokasi parit di Jalan Setia Luhur akan dipenuhi oleh para pedagang untuk berjualan. Ini akan menuyulitkan pemko Medan jika melakukan penertiban, lagian tidak dibenarkan berjualan di atas parit, apalagi di kaki lima,” terang Duma.

Lanjut Duma, Camat mesti serius  melihat permasalahan tersebut, tidak ada maksud untuk melarang pedagang  berjualan, namun harus mengetahui  aturan dan estetika sehingga keberadaan pedagang kaki lima tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan.

“ Untuk itu, Pemko  Medan harus mampu memberi solusi bagi para pedagang dampak dari penggusuran yang dilakukan bagi pedagang yang selama ini telah berjualan di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan pertokoan gedung Milenium Plaza,” pungkas Duma.

Terpisah, Camat Medan Helvetia, Yunus mengatakan, tidak ada memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di atas parit dan bahu Jalan Setia Luhur, dikutip dari metrorakyat.com.

“ Kita tidak ada memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di sepanjang jalan Setia Luhur apalagi sampai menutupi parit. Akan saya tanyakan nanti kepada Lurahnya,” ujar Camat.(Evi)

Berita Lainnya

Index